Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 Dibuka
pendaftaran pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumut 2024 dibuka
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan rekrutmen pemantau pemilu ini diinisiasi berdasarkan pengalaman dari pemilihan umum sebelumnya, yang menunjukkan bahwa perlunya kehadiran pemantau untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.
Baca juga : KPU Sumut Akan Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024
“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” jelas Ahab.
Adapun syarat-syarat pendaftaran pemantau tersebut sebagai berikut:
A. Persyaratan
1. Berbadan Sehat
2. Bersifat Independen
3. Memiliki sumber dana yang jelas
4. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
PREVIOUS ARTICLE
7 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Pakpak Bharat DilantikNEXT ARTICLE
Wabup Labusel Terima Kunjungan Dekan FDK UINSU