17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Sumut Akan Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan kembali membentuk tim adhoc atau melakukan rekrutmen ulang petugas penyelenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk memastikan kelancaran Pilkada, KPU perlu merekrut petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat adhoc.

Baca juga : Proses Rekapitulasi, Bawaslu Ingatkan KPU Sumut Patuhi Aturan dan Waktu yang Ditentukan

Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi menjelaskan PKPU tersebut mencakup rekrutmen adhoc sebagai salah satu tahap pelaksanaan.

“Dalam PKPU ini, ada jadwal Pilkada. Salah satunya adalah rekrutmen badan Adhoc,” Kata Robby, Selasa (12/3/24).

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, lanjutnya, proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Related Articles

Latest Articles