13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Proses Rekapitulasi, Bawaslu Ingatkan KPU Sumut Patuhi Aturan dan Waktu yang Ditentukan

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menekankan pentingnya penyelesaian cepat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota yang telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menyatakan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak agar proses rekapitulasi dapat diselesaikan secepatnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saut, Minggu (10/3/24).

Baca juga : Rekapitulasi Hasil Pemilu, Dua Daerah Lagi Belum Tuntas

Saut menjelaskan masih terdapat KPU kabupaten/kota, seperti Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi perhitungan suara.

“Kami meminta partisipasi semua pihak untuk memastikan kelancaran proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan,” tegasnya.

Menurutnya, KPU kabupaten/kota perlu mengambil tindakan tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara, sehingga proses tersebut tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama.

Related Articles

Latest Articles