15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hendak Melarikan Diri, 3 Pencuri Emas Senilai Rp 40 Ditangkap Polres Labusel

Labusel, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap tiga tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang PNS di SPBU Asam Jawa Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba beberapa waktu lalu.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit I Satreskrim Polres Labusel, Ipda Francis Saragih mengatakan, para tersangka ditangkap di Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labusel, saat hendak melarikan diri menuju Medan.

Saat itu, kata Francis, tersangka PKS (27), ASH (22) serta MTL(29) warga Asam Jawa Barat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, sedang menaiki angkutan umum.

“Sesampainya di daerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, tim berhasil menahan bus tersebut dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu (27/4/24) dalam temu pers di Polres Labusel.

Baca juga:Bayar Sparepart Motor Pakai Sabu, Polres Labusel Ringkus 2 Tersangka

 

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu gelang berlian Medan, satu kalung pita berlian, satu kalung bawang berlian, satu rantai kalung emas 18, satu cincin pita berlian, satu set anting pita berlian, satu set anting jepit berlian, 1 satu kalung titanium berhuruf S.

“Kemudian ada satu tas merk Louis Vuitton Paris warna coklat, satu dompet warna hitam. Total kerugian sebesar Rp 40 juta. Hasil kejahatan yang direncanakan oleh para tersangka akan dijual, sedang uang Rp 547 ribu, yang tadinya ada di dalam tas habis digunakan,” terangnya.

Atas tindakan itu, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.

Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya niat pelaku dan kesempatan” pungkas Ipda Francis Saragi.(oklubis/hm17)

Related Articles

Latest Articles