13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Putusan 1 Tahun Penjara Diperkuat, Mantan Staf Pusbangnis UINSU Ajukan Kasasi ke MA

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Evy Novianti Siregar (33), mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai putusan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasasi tersebut diajukan setelah pihak keluarga Evy Novianti Siregar melakukan dengan tim Penasihat Hukumnya (PH) terhadap putusan banding kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 tersebut.

“Kemarin setelah berembuk, pihak keluarga akhirnya menyampaikan ke kita (PH) agar diajukan kasasi,” kata Ragil Muhammad Siregar selaku PH Evy Novianti Siregar saat dikonfirmasi mistar via seluler, Kamis (28/3/24).

Baca juga : Putusan 1 Tahun Penjara Diperkuat PT Medan, Mantan Staf Pusbangnis UINSU Belum Ambil Sikap

Ragil mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi tersebut sejak dua hari yang lalu melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kemarin kasasi sudah saya ajukan di hari Selasa (26/3/24) ke PN Medan. Mudah-mudahan hasilnya nanti yang terbaik buat Evy,” jelasnya.

Ragil menuturkan alasan pihaknya mengajukan kasasi tersebut. Menurutnya, mantan Staf Pusbangnis UINSU itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Related Articles

Latest Articles