19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Putusan 1 Tahun Penjara Diperkuat PT Medan, Mantan Staf Pusbangnis UINSU Belum Ambil Sikap

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Evy Novianti Siregar (33) belum menentukan sikap terkait apakah mengajukan kasasi atau tidak setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap dirinya.

Seperti diketahui, mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UINSU, PT Medan Perkuat Putusan 1 Tahun Penjara Terdakwa Mantan Staf Pusbangnis

Terdakwa Evy Novianti Siregar belum menyatakan sikap dikarenakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan.

Hal itu sebagaimana disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH), Ragil Muhammad Siregar saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (22/3/24).

“Belum tahu (kasasi atau tidak), (akta) pemberitahuan putusan baru sampai siang ini tadi di kantor. Nanti dipelajari dulu untuk jadi pertimbangan kasasi atau tidak,” ujarnya.

Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Ma’had UINSU, Evy Novianti Menangis Bacakan Pleidoi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan sikap atas putusan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada terdakwa Evy Novianti Siregar tersebut.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Sebab, putusan itu dinilai tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU sebelumnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles