Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Evy Novianti Siregar (33) menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) kasus korupsi Program Wajib Ma’had Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.
Eks Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU itu menagku dirinya tak bersalah. Karena itu, Evy meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Bahwa mengacu kepada fakta persidangan, saya tidak bersalah. Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya,” ujar Evy di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.
Baca Juga: Sebut Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Bukan Pidana, Eks Rektor Saidurrahman Minta Dibebaskan
Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana apa pun dan juga sedikit pun tidak ada menikmati uang dari kasus korupsi yang menyeret dirinya itu.
“Bahwa saya tidak melakukan tindak pidana apa pun sebagaimana dakwaan JPU, Yang Mulia. Serta, saya tidak menikmati sedikit pun uang kerugian negara dalam persidangan Tipikor yang sedang saya jalani saat ini,” ucapnya Evy.
Di sela-sela tangis Evy saat membacakan pleidoi, terdengar suara isak tangis dari kursi pengunjung sidang. Ternyata, yang menangis tersebut adalah Ibu dari terdakwa Evy.
Terlihat juga mata suami Evy yang berada di dekat ibunya tampak berkaca-kaca dan sesekali mengucek-ucek kedua matanya lantaran tak kuasa menahan air mata.
“Berikanlah saya kesempatan untuk dapat kembali kepada keluarga dan menjalani kewajiban sebagai seorang istri maupun seorang anak,” tutur Evy terisak-isak.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis dan Stafnya Dituntut 6,5 Tahun
Sementara itu, M Iman selaku penasihat hukum Evy juga memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan Tipikor sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Evy Novianti Siregar dari tahanan,” kata Iman.
Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Evy Novianti Siregar dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU. (Deddy/hm22)