13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hakim Tinggi Kuatkan Putusan Kurir 133 Kg Ganja

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Kabupaten Aceh Tamiang, Juanda (27).

Putusan tersebut dikuatkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terlebih dahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Juanda.

Hakim Tinggi yang diketuai Syamsul Bahri meyakini terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga : Putusan PT Medan Perkuat Hukuman Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN yang dikeluarkan PT Medan terhadap terdakwa Juanda.

“Menguatkan putusan PN Medan nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Syamsul dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Selasa (16/4/24).

Hakim Tinggi pun menetapkan supaya terdakwa Juanda tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga : Dua Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Selamat dari Hukuman Mati

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Juanda tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Diketahui, terdakwa Juanda merupakan rekanan dari terdakwa Agus Rudiansyah. Hukuman terhadap terdakwa Agus Rudiansyah juga dikuatkan oleh PT Medan, yakni penjara seumur hidup. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles