5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Putusan PT Medan Perkuat Hukuman Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

Medan, MISTAR.ID

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman penjara seumur hidup terhadap kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram (kg) asal Kabupaten Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29).

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Agus Rudiansyah telah terlebih dahulu diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Dua Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Selamat dari Hukuman Mati

Hakim Tinggi pun kemudian menyatakan terdakwa Agus Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” jelas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri saat dilihat mistar di laman SIPP PN Medan, Senin (15/4/24).

Baca juga : Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Selamat dari Hukuman Mati

Selain itu, Hakim Tinggi juga menetapkan terdakwa Agus Rudiansyah untuk tetap berada dalam tahanan. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui, hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan terhadap terdakwa Agus Rudiansyah, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles