13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Selamat dari Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Jumidah, wanita asal Kecamatan Medan Maimun selamat dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada dirinya dengan pidana penjara seumur hidup.

Wanita berusia 38 tahun itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 Kg.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (27/3/24).

Baca Juga : Dua Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Selamat dari Hukuman Mati

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim Sumardi.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Related Articles

Latest Articles