9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mantan Rektor Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurrahman (52) divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini Rektor UIN Sumut periode 2016–2020 itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut, Mantan Rektor Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra 2, Senin (22/1/2024).

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sejumlah Rp956.200.000. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” terang Sulhanuddin.

Related Articles

Latest Articles