13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Rektor Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Saidurrahman (52) mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dituntut 9 tahun atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020, Kamis (11/1/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Saidurrahman bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Besok, Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Dibacakan

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.

“Dengan ketentuan, apabila UP tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Jaksa Fauzan.

JPU Fauzan menerangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Baca juga : Hakim Sulhanuddin Tidur saat Sidang Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Berlangsung

“Terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik kepada jajarannya, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Sementara, kata Jaksa Fauzan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Saidurrahman. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles