20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Mantan Rektor Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut

Serta, lanjut Hakim Sulhanuddin, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN Sumut.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi covid-19, terdakwa sebelumnya berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor,” jelasnya.

Baca juga : Sebut Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut Bukan Pidana, Eks Rektor Saidurrahman Minta Dibebaskan

Sementara, hal-hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Saidurrahman juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp956 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarkan UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar dan menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles