24.2 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Sebut Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Bukan Pidana, Eks Rektor Saidurrahman Minta Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurrahman meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020.

Hal itu dipintakannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurutnya, kasus tersebut bukan tindak pidana.

“Akhirnya, kami bermohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menolak segala dakwaan Jaksa dan membebaskan kami dari tahanan,” ujar Saidurrahman, Senin (15/1/24).

Baca juga : Hari Ini, Saidurrahman CS Akan Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Dia membantah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan sebagaimana hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saidurrahman pun mengklaim bahwa penahanan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan sebuah kezaliman yang sangat besar.

Related Articles

Latest Articles