5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Putusan Diperkuat, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe, tetap dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Hukuman tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Selain penjara, pria berusia 44 tahun itu juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

John Pantas L Tobing yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim PT Medan menyatakan dalam putusan banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan terdakwa Sangkot Azhar Rambe terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Baca Juga : Kasus Korupsi Mahad UINSU, Jaksa Banding atas Putusan Terhadap Saidurrahman dan Sangkot

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 22 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” terang Hakim melalui laman SIPP PN Medan dilihat Mistar, Jumat (29/3/24).

Hakim Tinggi kemudian menetapkan masa penahanan terdakwa Sangkot Azhar Rambe dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,” jelas Hakim John Pantas L Tobing. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles