11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Curi Perhiasan Seharga Rp 167 Juta, Wanita ini Ditangkap di Kisaran

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial RA (23), warga Kisaran ditangkap personel Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi, Kamis (1/2/24) karena mencuri perhiasan senilai Rp 167 juta.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mencuri perhiasan istri dari Saudara Idris (63) dari rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Tersangka masuk ke dalam saat rumah tidak terkunci pada Kamis (25/1/24).

Mengetahui itu, Idri langsung melaporkan masalah itu ke Polsek Padang Hilir.  Merespon itu, petugas pun menyelidikinya dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.

“Pada hari Kamis (1/2/24) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Agus

Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara insentif.

“Saat diintrogasi petugas, menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan,” pungkasnya. (Nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles