13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Jaksa Belum Menetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa beralasan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena hasil perhitungan (audit) kerugian keuangan negara belum selesai dari pihak Ahli Akuntan Publik.

“Masih belum belum keluar hasil audit (kerugian keuangan negaranya),” ungkap Kepala Cabjari Pancur Batu melalui sambungan seluler, Selasa (2/4/24).

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan Belum Lanjut

Yus pun menyebut bahwa pihaknya tak mengetahui kapan selesai auditnya. Begitupun, pihaknya tetap meminta kepada Ahli Akuntan Publik untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negaranya.

“Belum tahu kapan keluar (hasil auditnya). Tapi, kita selalu mendesak mereka untuk secepatnya (menyelesaikan),” tegasnya.

Untuk diketahui, proses audit telah dilakukan sejak pertengahan Maret 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum selesai hasil audit tersebut.

Nantinya, apabila hasil audit tersebut telah selesai, maka pihak Cabjari Pancur Batu akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles