9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polisi Gelar Perkara Perundungan Anak SD di Simalungun, Tersangka Ditetapkan Hari ini

Simalungun, MISTAR.ID

Kepolisian memeriksa sejumlah saksi atas kasus perundungan yang terjadi kepada RS, seorang anak SD di Kabupaten Simalungun. Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, pelaku yang juga teman sekolah korban juga turut diperiksa.

Dalam waktu dekat, Polres Simalungun, kata Ghulam segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Terdapat 5 orang saksi yang kita periksa, termasuk guru yang ada di TKP pada saat itu,” kata Ghulam, Sabtu (20/4/24).

“Dan kami akan tetapkan tersangka pada hari ini juga,” sambungnya.

Namun Ghulam belum bisa merinci lebih jauh, sebab hingga kini mereka masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Baca juga: Perundungan Anak, Dinas PPPA dan Disdik Simalungun Tinjau Sekolah Senin Mendatang

Dijelaskan Ghulam, hasil penyelidikan diketahui bahwa video keji yang beredar luas di masyarakat itu terjadi pada 15 Maret 2024. Lokasinya berada di SD yang ada Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kepolisian juga masih mendalami secara maraton dan menelisik kejadian-kejadian sebelumnya untuk menggambarkan secara utuh peristiwa yang diterima korban sehingga menggegerkan dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun itu.

Dalam perkara ini, dikatakan Ghulam, akan menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Perundungan Terjadi di Simalungun, Pelajar SD Jadi Korban

“Ancaman hukumannya kurang lebih 3 tahun penjara,” tegasnya.

Meski kejadian berlangsung satu bulan lalu, Ghulam mengaku akan tetap melakukan visum kepada korban. Apapun nanti hasilnya, lanjut Ghulam, akan diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis.

“Untuk menggambar dampak psikologis anak sebagai korban ini,” ucapnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles