8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Penahanan Kadinkes Sumut dan Rekanan di Rutan Berbeda untuk Efisiensi Penyidikan

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadis Lain Disebut Turut Terlibat

Selain mark up, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp24.007.295.676,80 (Rp24 miliar) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik.

Atas perbuatan tersebut, AMH dan RMN pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles