7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kadinkes Sumut Belum Beberkan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), AMH belum membeberkan ke mana saja aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (24/3/24).

“Hingga saat ini, tersangka belum juga mau berterus terang (terkait aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan APD covid-19 tahun 2020),” jelas Yos A Tarigan.

Baca juga : Pj Gubernur Sumut Serahkan Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut ke Proses Hukum

Yos pun mengatakan saat ini proses hukum terhadap tersangka AMH dan tersangka RMN selaku pihak swasta masih berjalan dalam tahap penyidikan.

“(Saat ini) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan di penyidikan,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Yos pun tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga berpotensi bertambahnya tersangka baru.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

“Tentunya peluang bertambah (tersangka) kemungkinan ada. Kita lihat perkembangan BAP dan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kedua hal ini yang akan membuat terungkap,” terangnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, AMH dan RMN dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles