16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), AMH, terancam hukuman mati atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar itu membuat RMN selaku rekanan juga terancam dijatuhi hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat dihubungi Mistar, Kamis (14/3/2024).

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadis Lain Disebut Turut Terlibat

“Mengingat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa dalam hal Tipikor sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas Yos A Tarigan melalui sambungan seluler.

Yos pun menjelaskan yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam pasal tersebut.

“Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini ialah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku Tipikor,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles