18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

JMS di SMAN 2 Medan, Kejati Sumut Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pelanggaran UU ITE

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang Intelijen menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 Medan. Dalam kegiatan itu, Kejati Sumut mengingatkan para siswa tentang bahayanya narkoba.

Selain menyampaikan tentang bahaya narkoba, Kejati Sumut juga mengingatkan tentang ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan narkoba dan pelanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Informasi (UU ITE).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan upaya pencegahan dan mengatasi penggunaan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

Baca juga : Polres Humbahas Penyuluhan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar

“Karena dampaknya tidak hanya pada individu pengguna, tetapi juga pada seluruh masyarakat dan generasi bangsa kita. Untuk mengatasi masalah penggunaan narkoba dan dampaknya, diperlukan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan individu,” jelasnya, Selasa (23/4/24).

Dikatakan Yos, dalam kegiatan JMS ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mencegah dan mengatasi peredaran maupun penggunaan narkoba di Indonesia khususnya Sumut.

Baca juga : Kapolres Siantar Imbau Para Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja

“Dalam JMS kali ini, kita menyampaikan sanksi pidana bagi pengguna dan pengedar serta dampak penggunaan narkoba. Sementara, untuk materi etika dalam bermedia sosial (UU ITE), diharapkan para siswa dapat menghindari dampak negatif dunia digital,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Medan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut karena telah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMAN 2 Medan.

“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, peserta didik kami dapat lebih dini mengenali hukum dan kedepannya mereka akan menjauhi hukuman,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles