13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut 24 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati sejak Januari hingga April 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi penyumbang terbanyak terdakwa kasus narkoba dituntut mati.

“Tuntutan mati itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dengan jumlah 8 terdakwa. Kemudian, disusul Kejari Asahan dengan 7 terdakwa,” jelas Yos ketika dihubungi Mistar, Rabu (17/4/24).

Baca juga : Hingga Pertengahan Maret 2024, Kejatisu Tuntut Mati 22 Terdakwa Kasus Narkoba

Selanjutnya, diikuti Kejari Tanjung Balai dengan 4 terdakwa, Kejari Deli Serdang ada 2 terdakwa, Kejari Langkat, Kejari Belawan, dan Kejari Binjai dengan masing-masing menyumbang 1 terdakwa.

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” ujar Yos.

Baca juga : Hingga Pertengahan April 2024, Kejatisu Hentikan 24 Kasus dengan RJ

Yos mengatakan tindak pidana narkoba merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Yang mana dengan narkoba yang diedarkan itu, berapa banyak manusia yang sudah menjadi korban? Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan?,” ucapnya.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang itu berharap ke depan tuntutan mati ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles