14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Hingga Pertengahan April 2024, Kejatisu Hentikan 24 Kasus dengan RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan penuntutan 24 kasus dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sejak Januari hingga pertengahan April 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejari Asahan menjadi penyumbang kasus terbanyak yang dihentikan melalui RJ.

“Dari 24 kasus yang dihentikan melalui RJ tersebut, Kejari Gunungsitoli dan Kejari Asahan masing-masing menyumbang 5 kasus. Kemudian disusul Kejari Medan dengan 4 kasus,” jelas Yos A. Tarigan saat dihubungi Mistar, Selasa (16/4/24).

Selanjutnya, sambung Yos, Kejari Labuhanbatu menyumbang 3 kasus, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing dengan 2 kasus.

Baca juga;Kejari Siantar Hentikan Kasus Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Sejumlah Kepsek

“Kemudian, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dengan masing-masing menyumbangkan 1 kasus,” lanjutnya.

Yos pun menjelaskan, jenis-jenis kasus yang dihentikan melalui RJ tersebut, di antaranya ialah penganiayaan, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas.

Penghentian kasus, kata Yos, dilakukan setelah memenuhi syarat. Adapun syarat-syaratnya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau dengan kata lain bukan residivis.

“Kemudian, kerugian negara yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 tahun penjara, serta yang terpenting antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” ucapnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles