10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kejari Siantar Hentikan Kasus Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Sejumlah Kepsek

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar menghentikan laporan sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan. Laporan sejumlah Kepsek tersebut pun diketahui terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi.

“Kasusnya sudah dihentikan, pemotongan dana sertifikasi itu dibayarkan ke BPJS,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dikonfirmasi, Selasa (1/11/22).

Lanjutnya kembali, gelar perkara sempat dilakukan pasca penyidik Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan kesejumlah pihak-pihak terkait seperti mantan Plt Kadis Pendidikan Pematang Siantar, Rosmayana Marpaung. Rosmayana pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan para Kepsek terhadapnya.

Baca juga: Sejumlah Kepsek SD Korban Pungli Dana Sertifikasi Resmi Melapor ke Kejari Siantar, Nama Plt Kadisdik Disebut-sebut

Diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, pihak pelapor bertemu dengan pihak kejaksaan adalah Risnida Marpaung, Marnala Sibuea dan Juli Pasaribu. Ketiga perwakilan ini adalah para Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD), selaku pihak yang mewakili para Kepsek yang menjadi korban Pungli.

“Kita tadi sudah bertemu dengan Kasi Intel Kejari Siantar, Pak Rendra Pardede di kantornya. Tapi kita tidak puas dengan keterangannya mengenai hasil pemeriksaan laporan kami,” kata Risnida Marpaung yang juga Kepsek salah satu SD itu menjawab MISTAR.ID, Senin (20/6/22) sore.

Risnida mengaku sangat kecewa dengan penjelasan Rendra Pardede yang mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur Pungli atas pelaporan mereka, baik itu pelaporan dugaan Pungli dana kesehatan dan Pungli dana sertifikasi.

“Kalau dibilang jaksa tadi, uang kesehatan tidak ditemukan bahwa itu Pungli, karena itu katanya tidak ada dianggarkan oleh Rosmayana (mantan Plt Kadis Pendidikan),” beber Risnida didampingi dua rekannya mengutip penjelasan jaksa.

Baca juga: Lebih 600 Guru PAI Kemenag Deli Serdang Belum Sertifikasi

Risnida lagi, Rendra malah menyarankan, kalau kurang berkenan dengan hasil pemeriksaan jaksa, mereka dianjurkan komplain ke Dinas Pendidikan dan menanyakannya ke pihak BPJS. “Kalau kami mau komplain, yah kami disarankan pertanyakan dulu ke dinas dan ke BPJS juga,” ujar Risnidar mengutip keterangan jaksa.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Rendra Pardede saat dikonfirmasi terkait penjelasan para Kepsek itu, via WhatsApp (WA) soal pemotongan dana sertifikasi mengatakan, pemotongan itu ada diatur dalam Perpres 75 tahun 2019. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles