6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hingga Pertengahan Maret 2024, Kejatisu Tuntut Mati 22 Terdakwa Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut 22 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi penyumbang terbanyak terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati.

“Antara lain tuntutan pidana mati itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan sebanyak 8 terdakwa,” ungkap Yos A. Tarigan melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (18/3/2024).

Kemudian, lanjut Yos, disusul Kejari Asahan dengan 7 terdakwa, Kejari Tanjung Balai dengan 4 terdakwa, Kejari Langkat, Kejari Belawan, dan Kejari Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Baca juga:Empat Pengedar Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungbalai

“Diharapkan tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya, supaya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” ucapnya.

Yos pun menjelaskan, acuan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba itu berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, Yos pun mengungkapkan bahwa tindak pidana narkoba merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

“Dengan narkoba yang diedarkan tersebut sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban? Sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depannya? Kami harap ke depan tuntutan mati ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa,” tandasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles