11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Empat Pengedar Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungbalai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus narkotika di Tanjungbalai, yaitu M. Safii alias Ationg, Hendry Iskandar alias Een, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, dan Adlan alias Alan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Andi Sahputra mengatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” katanya menjelaskan proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (14/3/24).

Baca juga: Granat Apresiasi Ketegasan Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Dalam perkara ini JPU membeberkan sejumlah barang bukti kejahatan mereka, seperti 5 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat  5.202,23 gram, 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat  10.399,93 gram.

Kemudian ada 1 bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 bungkus plastik sedang berisi  pil ekstasi sebanyak 5.000 butir berat seluruhnya 2294,14 gram, 1 bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi 5.000 butir berat  seluruhnya 2255,80 gram.

“Dirampas untuk dimusnahkan satu unit kapal boat tanpa nama bermesin dompeng. Dirampas untuk negara,” kata JPU lagi membaca sederet barang bukti yang membuat para terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

Baca juga: Selama Januari 2023 Sebanyak 17 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati

“Bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada, diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika,” kata JPU dengan tegas.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti saat dikonfirmasi membenarkan persidangan tuntutan akan dibacakan JPU.

“Sidangnya sudah kita mulai tadi pagi, petunjuk majelis hakimnya,” ujarnya singkat.

Adapun perkara terungkap pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB. Para terdakwa dikejar polisi dan pada saat di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan mereka berhasil dihentikan. (saufi/hm17)

Related Articles

Latest Articles