12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Granat Apresiasi Ketegasan Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Dewan Pengurus Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas ketegasan JPU dan jajaran memberikan tuntutan mati terhadap pengedar narkoba.

“Kita memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas ketegasan JPU dan jajaran memberikan tuntutan mati kepada dua pengedar narkoba seberat 24 kg,” kata Ketua DPD Granat Sastra, Jumat (17/2/23).

lanjut Sastra, pihaknya mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan serta Kejari di daerah dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Batu Bara Ajak Orang Tua Awasi Keluarga dari Narkoba

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari Granat terhadap kinerja Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” tandasnya.

Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

“Di tahun 2023 ini, Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa,” pungkasnya. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles