5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejatisu Imbau Kades se-Kecamatan Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengimbau kepala desa (Kades) se-Kecamatan Sibolangit bijak dalam mengelola Dana Desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, menyampaikan imbauan tersebut melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) via Zoom, Senin (22/4/24).

“Saya mengajak seluruh Kades yang mengikuti kegiatan ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing. Forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” katanya.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Covid-19, PH Kadinkes Sumut: Dakwaan JPU Tidak Cermat

Yos mengatakan, untuk mengelola aset desa supaya terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan 5T, yaitu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, tepat waktu, dan tepat administrasi.

“Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi. Aset di sini merupakan aset bergerak dan tidak bergerak,” jelasnya.

Yos menjelaskan, aset tidak bergerak antara lain, tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak, seperti kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut, tidak serta merta bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin,” paparnya.

Baca juga: Rem Blong Mobil Toyota Hantam Gerbang Tol Tebing Tinggi Hingga Tumbang

Namun, lanjut Yos, apabila bentuk asetnya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman ataupun ternak bisa dijual secara langsung.

“Yang perlu diketahui baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan Kades tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan program Jaga Desa adalah sebagai upaya preventif atau pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap dana desa. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles