24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Bea Cukai Medan Gerebek Pabrik MMEA Ilegal, 5 Orang Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Tim Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan menggerebek sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur, Kamis (25/4/24) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka berinisial SM, TM, RS, AM, dan AL, serta sejumlah barang bukti.

Dari kelima tersangka yang diamankan tersebut, petugas hanya memampangkan 3 tersangka, yaitu SM, TM, dan RS dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Medan, Jumat (26/4/24).

Baca juga : Polrestabes Medan Rangkul Bea Cukai Tindak Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dermawan menjelaskan bahwa 2 tersangka lainnya yang tidak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut lantaran sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Dua orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kota Medan,” katanya.

Wawan menjelaskan tersangka SM, TM, dan RS berperan sebagai pekerja yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Sedangkan, tersangka AM dan AL merupakan petinggi atau pemilik pabrik MMEA ilegal tersebut.

Related Articles

Latest Articles