15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Bea Cukai Medan Gerebek Pabrik MMEA Ilegal, 5 Orang Diamankan

“Pada saat pemeriksaan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam salah mobil. Di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, tim mendapati 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

“Kemudian, tim juga menemukan bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas,” papar Wawan.

Dijelaskan Wawan, para tersangka telah mengoperasikan pekerjaan haram tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal.

Baca juga : Bea Cukai Medan Grebek Dua Pabrik MMEA Ilegal

“Kegiatan ilegal tersebut telah merugikan negara secara materiel dan imateriel. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta,” terangnya.

Selanjutnya, kata Wawan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut nantinya akan dilakukan penindakan terkait apakah dimusnahkan atau tidak setelah pengadilan mengeluarkan putusan.

“Para pelaku dalam kasus ini telah melanggar pasal 50 jo pasal 55 huruf c undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1994 tentang cukai,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles