Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Binjai, Satu Pelaku Residivis

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 16.55 WIB
tiga_terduga_pengedar_sabu_ditangkap_polres_binjai_satu_pelaku_residivis

Ketiga pelaku pengedar sabu-sabu yang diamankan Polres Binjai. (Foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai menangkap tiga terduga pelaku pengedar sabu di lokasi berbeda. Ketiganya berinisial MRP, 22 tahun, SW, 38 tahun, dan JS, 47 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan pelaku berinisial MRP ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi menangkap SW di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. SW diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Tersangka ketiga, JS diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 02.45 WIB di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Total dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 117,47 gram.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN