Terobosan Baru Kejari Medan, Barang Bukti Inkrah Diantar ke Pemilik Tanpa Biaya

Tim Seksi PAPBB Kejari Medan saat mengantarkan barang bukti inkrah ke pemiliknya. (foto: Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bawah kepemimpinan Ridwan Sujana Angsar menghadirkan terobosan baru berupa pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada para pemilik semula tanpa dipungut biaya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya setelah putusan pengadilan inkrah.
"Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, kami antar langsung tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Mistar, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan program ini bukan hanya memudahkan masyarakat, melainkan juga untuk meniadakan anggapan masyarakat bahwa proses pengambilan barang bukti di kejaksaan rumit dan membutuhkan biaya.
"Program ini baru diterapkan sejak Bapak Ridwan Sujana Angsar menjabat Kajari Medan. Kami ingin menepis persepsi di tengah-tengah masyarakat bahwa jika mengambil barang bukti di kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Padahal faktanya tidak demikian, bahkan kami mengantarkan langsung ke rumah pemilik," kata Erwinta.
Pihaknya berharap inovasi baru tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Salah satu warga Medan yang menerima layanan pengantaran barang bukti gratis, Suwandi Syahputra, mengucapkan terima kasih kepada Kajari Medan karena telah memberikan pelayanan terbaik.























