Terekam CCTV, Pencuri Beras dan Tabung Gas di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku pencurian MRN alias Raju. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (5/7/2026) – Seorang pria, berinisial MRN alias Raju (23) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang.
Warga Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang juga berdomisili di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap karena mencuri di rumah warga.
Penangkapan Raju berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/253/VI/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 29 Juni 2026 dengan pelapor Suherman.
Dalam laporan pengaduannya, Suherman mengatakan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, korban bersama istrinya pergi ke kolam renang di Lubuk Pakam. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya di Jalan Parit, Dusun III, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di rumah, korban melihat pintu depan rumah tertutup dan terkunci dalam keadaan tergembok. Korban kemudian masuk melalui pintu belakang yang sudah terbuka.
Suherman kemudian memeriksa isi rumah dan diketahui dua tabung gas 3 kilogram, dua goni beras, satu kursi lipat, dan sebuah telepon seluler telah hilang.
Korban lalu membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku, Raju, menggasak barang miliknya.
Selanjutnya, Suherman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada Kamis (2/7/2026) malam, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan membekuk Raju.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), membenarkan bahwa Raju telah diamankan beserta barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku MRN alias Raju mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah milik korban. Pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Kapolsek Tanjung Morawa. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba, Ini Fakta Lengkap Tragedi yang Bikin Polres Katingan Jadi Sorotan NasionalBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















