Sopir Angkot Curi Emas 53 Gram, Penadah Ikut Sitangkap Polres Tapteng

Sopir angkot dan dua penadah emas yang ditangkap Polres Tapteng. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN, 28 tahun, diduga mencuri perhiasan emas seberat 53 gram dan dua unit ponsel dari sebuah rumah di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Aksi tersebut terbongkar setelah korban, Fitry Ayu Lestari, 34 tahun, mendapati dua ponselnya hilang saat bangun tidur pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain ponsel Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, korban kehilangan sebuah tas putih yang berisi perhiasan emas. Barang tersebut terdiri dari gelang emas seberat 25 gram, emas batangan 25 gram, dan mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela samping kamar tidur kedua dalam keadaan terbuka.
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah hilang,” ujar Dian, Senin (10/8/2026).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tapteng pada 5 Agustus 2026. Polisi kemudian menyelidiki hingga mengidentifikasi keberadaan HRN.
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat itu, HRN sedang mengemudikan angkot.
“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut,” kata Dian.
Dari keterangan HRN, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga menerima barang hasil curian.
Ponsel Xiaomi Redmi 9 disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DS, 30 tahun, yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengamankan DS beserta ponsel tersebut.
Sementara itu, sebagian barang berupa emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian disebut dititipkan HRN kepada ibunya berinisial K, 67 tahun.
Polisi mendatangi kediaman K dan mengamankan satu emas batangan serta uang tunai Rp4 juta. Uang tersebut, menurut polisi, termasuk Rp3 juta yang diperoleh dari penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Adapun gelang emas seberat 25 gram dijual HRN di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD, 49 tahun. Dari transaksi tersebut, HRN disebut memberikan upah Rp2 juta kepada AD.
Polisi kemudian mengamankan AD di kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara. Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp4 juta, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp149,5 juta.
“Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Dian.[]






















