Ditangkap Polsek Medan Area, Residivis Gagal Jual Hasil Curanmor ke Jermal XV

Tersangka AA saat diamankan di Polsek Medan Area. (foto:dokumen polsek Medan Area/mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Seorang pria berinisial AA diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Aksinya yang diduga melakukan curanmor di Jalan Puri, Gang Sekolah, Medan Area, kandas beberapa jam setelahnya.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, pria 31 tahun itu beraksi di kediaman Rizky Ardiansyah, Jumat (7/8/2026) malam. Ia melihat sepeda motor Honda Beat BK 2038 ALH terparkir di depan rumah tanpa penjagaan. Tanpa pikir panjang, pria yang tinggal di Jalan HM Joni itu mematahkan kunci setang dengan menggunakan kakinya. Sejurus kemudian, residivis kasus curanmor itu pun mendorong sepeda motor korban meninggalkan lokasi.
"Saat aksi berlangsung korban berada di dalam rumah. Satu jam setelahnya korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada," ucap AKP Yaqin, Senin (10/8/2026).
Sambung Yaqin, korban yang mencoba melakukan pencarian tak membuahkan hasil. Ia pun melaporkan ke Polsek Medan Area.
Petugas yang menerima laporan itu pun langsung ke lokasi. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Jermal XV Ujung.
"Pelaku kita amankan saat sedang di atas sepeda motor. Diduga ia hendak menjual ke kawasan tersebut," tuturnya.
Ketika diinterogasi, AA mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia mengaku mematahkan setang sepeda motor menggunakan kakinya dan mendorong ke tempat yang aman. Setelah aman, ia mengaku menyetel kabel sepeda motor agar bisa hidup.
"Awalnya pelaku berjalan kaki. Melihat sepeda motor korban, ia langsung beraksi," ungkapnya.
Ia juga mengaku ke Jermal XV hendak menjual sepeda motor tersebut. Naas, sebelum aksinya berhasil, ia ditangkap.
"Tersangka ini residivis kasus curanmor dan dihukum 2,5 tahun dan 2 tahun 3 bulan penjara," ujarnya. (hm27)






















