Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remaja Belawan Divonis 10 Tahun: Keluarga Duga Ada Penyiksaan dan Penembakan oleh Oknum Polisi

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 20.33 WIB
remaja_belawan_divonis_10_tahun_keluarga_duga_ada_penyiksaan_dan_penembakan_oleh_oknum_polisi

FS ketika ditemui keluarga di RS Bhayangkara, kota Medan, pada awal Februari 2026 lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)


Persoalan lain muncul ketika keluarga berupaya mendapatkan rekam medis untuk mengetahui kondisi dan tindakan medis yang telah diterima Fadly. KontraS menyebut pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan menolak memberikan akses terhadap dokumen tersebut dengan alasan rekam medis bukan bagian dari hak korban.

Pada 26 Maret 2026, KontraS selaku pendamping hukum telah mengirimkan surat permohonan salinan rekam medis. Namun, hingga kronologi itu disusun pada April 2026, permohonan tersebut disebut belum dipenuhi.

KontraS Sumut telah melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/453/III/SPKT/POLDA SUMUT.

Laporan serupa juga telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Jaksa menyebut flare yang ditembakkan FS mengenai korban

Sementara itu, dalam perkara kematian Dian, jaksa penuntut umum mendakwa Fadly melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang.

Berdasarkan uraian dakwaan, tawuran berlangsung sekitar pukul 06.15 WIB antara kelompok pemuda dari Lorong Veteran dan Lorong Masjid di kawasan Bagan Deli, Lingkungan VI.

Fadly disebut bergabung dalam bentrokan tersebut. Di lokasi, ia didatangi seseorang bernama Kesar, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kesar disebut memberikan dua roket suar kepada Fadly. Senjata tersebut sebelumnya diperoleh Kesar dari seseorang bernama Rio, yang juga berstatus DPO.

Dalam dakwaan disebutkan Fadly tidak mengetahui cara menggunakan roket suar tersebut. Ia kemudian membaca petunjuk pada alat itu, membuka bagian atas dan bawah, lalu menarik tali pemicu di bagian belakang.

Fadly didakwa mengarahkan dan menembakkan roket suar secara mendatar ke arah kelompok lawan. Ia juga disebut kembali menembakkannya ke udara untuk mengetahui arah pelarian kelompok yang terlibat tawuran.

Namun, salah satu proyektil mengenai Dian yang saat itu sedang mengambil mobil di sekitar lokasi.

Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyebut proyektil suar menembus punggung kiri korban hingga mengenai paru-paru dan jantung. Luka tersebut menyebabkan Dian meninggal dunia.

Setelah mengetahui tembakannya mengenai korban, Fadly disebut panik. Dalam dakwaan, ia kemudian membakar pakaian yang dikenakannya saat tawuran sebelum melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan.

Jaksa menilai perbuatan FS memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Sebelum putusan dibacakan, jaksa menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Keluarga meminta keadilan

Fatmawati mengakui anaknya terlibat dalam tawuran yang terjadi di Bagan Deli. Namun, ia tidak menerima apabila FS dianggap sebagai orang yang menyebabkan kematian Dian tanpa mempertimbangkan seluruh persoalan yang terjadi, termasuk dugaan kekerasan selama penangkapan.

"Kami orang tuanya sangat berharap keadilan untuk anak kami," ujar Fatmawati.

Sebelumnya, penasihat hukum Fadly juga membantah kliennya sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Dian.

Dalam nota keberatan, mereka mempertanyakan tidak adanya saksi yang melihat langsung FS menembak korban serta tidak adanya pengujian balistik yang menghubungkan senjata dengan terdakwa.

Penasihat hukum turut mempersoalkan dugaan penembakan dan penganiayaan selama proses penangkapan.

Mereka meminta majelis hakim membebaskan FS dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta martabatnya. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut melalui putusan pada 20 Mei 2026 dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Fadly. (Junaidin Zai)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN