Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tanggapan Jaksa Atas Banding Terhadap Anak Eks Dandim Siantar yang Tak Penuhi Syarat Formal

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 20.51 WIB
tanggapan_jaksa_atas_banding_terhadap_anak_eks_dandim_siantar_yang_tak_penuhi_syarat_formal

Terdakwa Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan kasus korupsi lahan PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menanggapi penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pengajuan banding JPU terhadap M. Eslo Simanjuntak tidak memenuhi syarat formal.

Eslo merupakan anak eks Dandim Siantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak. Eslo didakwa oleh JPU melakukan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II, Jalan Simbolon Nomor 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024 senilai Rp1 miliar.

JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon mengatakan Kejari Pematangsiantar telah menerima penetapan tersebut. Pihaknya menghormati penetapan PN Medan itu. "Terkait penetapan itu sudah kami terima dan sudah dieksekusi (penetapannya)," ujar Ferdinan kepada Mistar saat dikonfirmasi via sambungan seluler, Jumat (6/11/2026).

Ferdinan mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh pihak kejaksaan. "Sudah inkrah putusannya. Iya, enggak ada upaya hukum lagi," katanya.

Eslo sebelumnya divonis bebas setelah dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider JPU.

Adapun dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

JPU dalam tuntutannya menuntut Eslo tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, dan uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa menganggap perbuatan Eslo telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN