Vonis Jauh dari Tuntutan, Kejari Belawan Banding Kasus Pasutri Sabu 1 Kg

Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus sabu seberat 1 kilogram yang diikuti para terdakwa secara daring. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Upaya hukum tersebut ditempuh karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terutama terhadap pasangan suami istri (pasutri) Pikram dan Komala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan.
Selain itu, penjatuhan pidana terhadap para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan pedoman tuntutan pidana Kejaksaan RI dan kebijakan pemberantasan narkotika secara tegas.
"Putusan majelis hakim tidak proporsional dengan tuntutan JPU. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan secara proporsional, fakta persidangan membuktikan bahwa Pikram berkedudukan sebagai bandar atau pengendali jaringan peredaran narkotika terorganisir," kata Daniel saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (26/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Pikram sebelumnya dituntut hukuman mati, sedangkan istrinya, Komala, dituntut penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pikram dan 15 tahun penjara kepada Komala.
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari penjara.
Selain pasutri tersebut, dua terdakwa lainnya, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, masing-masing divonis 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta keduanya dihukum 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam perkara ini, Pikram disebut sebagai pemilik sabu, sedangkan Komala berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkotika tersebut. Syofyan menyediakan rumah untuk tempat penitipan dan transaksi narkotika, sementara Benni berperan menghalang-halangi polisi saat hendak melakukan penggerebekan.
Melalui upaya banding tersebut, Kejari Belawan meminta Pengadilan Tinggi Medan meninjau kembali putusan terhadap keempat terdakwa. (*)











































