Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remaja Belawan Divonis 10 Tahun: Keluarga Duga Ada Penyiksaan dan Penembakan oleh Oknum Polisi

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 20.33 WIB
remaja_belawan_divonis_10_tahun_keluarga_duga_ada_penyiksaan_dan_penembakan_oleh_oknum_polisi

FS ketika ditemui keluarga di RS Bhayangkara, kota Medan, pada awal Februari 2026 lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Selama hampir delapan bulan berada di tahanan, dua proyektil bersarang di kaki FS (19), sementara kondisi betisnya disebut semakin mengecil. Di tengah proses hukum yang berujung pada vonis 10 tahun penjara, keluarga FS mempertanyakan perlakuan yang diterima anak mereka ketika ditangkap oleh sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan pada Februari 2026.

Ibunya, Fatmawati (42), mengatakan kondisi kaki anak keempatnya itu semakin memprihatinkan. Kaki sebelah kanan FS telah dipasangi pen, tetapi ia khawatir kondisi tersebut akan menimbulkan persoalan kesehatan serius.

FS merupakan terdakwa dalam perkara kematian Dian Iqbal Saragih, seorang warga yang terkena proyektil roket suar atau flare ketika terjadi tawuran di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (8/2/2026).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2026), menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang.

Dalam perkara Nomor 628/Pid.B/2026/PN Mdn tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada FS. Namun, di luar perkara yang menjeratnya, muncul persoalan lain mengenai bagaimana FS diperlakukan setelah ditangkap.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, selaku kuasa hukum korban, menduga sejumlah personel kepolisian melakukan penyiksaan terhadap remaja tersebut.

Diduga ditembak saat mata tertutup dan tangan diikat

Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS Sumut, FS ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.34 WIB, di kawasan Paluh Merbau, Percut Sei Tuan. Sekitar 10 orang yang diduga personel kepolisian disebut mendatangi lokasi menggunakan mobil berwarna hitam dan sepeda motor.

KontraS menyebut penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan dan tanpa pendampingan perangkat desa setempat. Setelah ditangkap, kedua tangan FS diborgol dan matanya ditutup menggunakan lakban.

Kepala Operasional Kontras Sumut, Adinda Zahra Novianty, mengatakan kekerasan mulai terjadi ketika FS dimasukkan ke dalam mobil. Kedua mata kakinya dipukul menggunakan besi. Ia juga ditendang dan dipukul selama perjalanan.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika FS mendengar orang-orang di dalam kendaraan membicarakan lokasi untuk diduga akan menyiksanya.

Setibanya di lokasi, FS dikeluarkan dari mobil. Dalam keadaan mata masih tertutup lakban dan tangan terikat, ia diminta tiarap. "Saat itulah kaki kanannya diduga ditembak," kata Dinda, Jumat (6/11/2026).

Tak lama kemudian, kaki kirinya juga ditembak. Dinda menyebut FS kembali dimasukkan ke dalam mobil dengan cara dihempaskan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan.

Namun, penanganan medis yang diterimanya saat itu disebut hanya berupa pembalutan luka. Bahkan, proyektil yang terlihat menonjol dari kaki kanannya diduga sempat ditekan kembali oleh petugas rumah sakit agar lebih mudah diperban.

Setelah itu, FS dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. KontraS menyebut ia tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan yang memadai. Selama berada di kantor polisi, FS juga mengaku mengalami kekerasan ketika menjalani pemeriksaan pada 10-12 Februari 2026.

Salah seorang personel yang melintas di ruang pemeriksaan diduga menendang wajahnya setelah mengetahui FS terlibat perkara tawuran. Keluarga FS, menurut kronologi KontraS, baru menerima surat penangkapan dan penahanan pada 20 Februari 2026.

"Penanganan medis terhadap FS tidak segera dilakukan secara memadai setelah penembakan," katanya.

Berdasarkan dokumentasi KontraS, Fadly menjalani operasi pengangkatan proyektil dari kaki kanannya pada 24 Februari 2026. Sementara itu, proyektil yang bersarang di kaki kiri disebut belum dikeluarkan.

KontraS juga mencatat Fadly mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada 17 Maret 2026. Mereka menduga keterlambatan penanganan luka tembak menyebabkan kondisi tulang kaki Fadly mengalami perubahan bentuk.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN