Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Ditangkap di Belawan, Ribuan Pod Getar 'Dibongkar' dari Apartemen Mewah Medan

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 14.38 WIB
pengedar_ditangkap_di_belawan_ribuan_pod_getar_dibongkar_dari_apartemen_mewah_medan

Barang bukti pod getar yang disita dari pria M. (foto: dok Polres Pelabuhan Belawan)

Medan, Mistar ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38), warga Belawan, yang diduga terlibat dalam peredaran cartridge vape atau pod getar yang mengandung etomidate. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sebanyak 3.060 cartridge dari sejumlah lokasi, termasuk dua apartemen kelas atas di Kota Medan.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Raya Pelabuhan, Simpang Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan sejak pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian mengejar dan menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi BK 1123 MAH.

Saat memeriksa kendaraan tersebut, polisi menemukan satu cartridge beserta perangkat vape yang diduga mengandung etomidate dalam penguasaan M.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal M di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan keterangan awal M, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut sedang menginap di Apartemen Podomoro, Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.

Petugas kemudian mendatangi apartemen tersebut dan melakukan pemeriksaan di kamar Tower Victory Unit 32K. Hasilnya, polisi kembali menemukan dua koper berisi ribuan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Secara keseluruhan, sebanyak 3.060 cartridge dari beberapa lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita perangkat vape, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, sejumlah koper, satu tas, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Jumat (6/11/2026), menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga ke beberapa lokasi. Kami juga akan terus mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan awal M.

Aditya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya. (*)


(*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN