Putusan Anak Bunuh Ayah di Tanjung Mulia Medan Ditunda Dua Pekan

Persidangan terdakwa OK Muhammad Hafiz di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang putusan terhadap OK Muhammad Hafiz, anak yang didakwa membunuh ayah kandungnya, OK Hasnanda Syahputra, ditunda selama dua pekan hingga Rabu (26/8/2026).
Hafiz seharusnya mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu pada Rabu (5/8/2026). Namun, karena salinan putusan majelis hakim belum selesai, persidangan ditunda.
"Tunda Hafiz ke tanggal 26 Agustus 2026, karena belum selesai putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, kepada Mistar melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026).
Dalam kasus ini, Hafiz sebelumnya dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menilai perbuatan Hafiz telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Untuk diketahui, Hafiz nekat membunuh ayahnya yang merupakan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) di kediamannya di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hafiz menghabisi nyawa ayahnya karena dipicu rasa sakit hati yang telah dipendam cukup lama. Sang ayah disebut memiliki watak keras dan temperamental serta kerap melakukan kekerasan saat cekcok dengan istrinya, yang merupakan ibu Hafiz.
Dengan kondisi ayah yang temperamental, suasana keluarga mereka disebut sering diwarnai keributan. Hafiz pun mengalami trauma dan menyimpan rasa sakit hati terhadap sang ayah. Ia juga disebut kerap menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayahnya.
Hingga akhirnya, keributan antara ayah dan ibu Hafiz kembali terjadi pada Minggu pagi. Hafiz yang telah lama memendam sakit hati dan tersulut emosi kemudian berlari ke dapur, mengambil pisau, lalu menusukkannya ke tubuh sang ayah hingga meninggal dunia. (hm25)























