Anak Bunuh Ayah di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Gunakan UU PKDRT

Sidang tuntutan terhadap terdakwa OK Muhammad Hafiz di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/7/2026) – OK Muhammad Hafiz dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena membunuh ayah kandungnya, OK Hasnanda Syahputra, yang merupakan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).
Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Menyatakan perbuatan terdakwa OK Muhammad Hafiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, dalam persidangan, Rabu (1/7/2026) sore.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada Hafiz dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, Hafiz membunuh ayahnya di kediaman mereka di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hafiz menghabisi nyawa ayahnya karena dipicu rasa sakit hati yang telah dipendam dalam waktu cukup lama. Sang ayah disebut memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan saat terlibat cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu Hafiz.
Dengan kondisi tersebut, suasana keluarga mereka kerap diwarnai pertengkaran. Hafiz mengaku mengalami trauma dan menyimpan rasa sakit hati terhadap ayahnya. Ia juga disebut beberapa kali mengalami tindakan kekerasan dari sang ayah.
Hingga akhirnya, keributan antara ayah dan ibu Hafiz kembali terjadi pada Minggu pagi. Hafiz yang telah memendam rasa sakit hati dan tersulut emosi spontan menuju dapur, mengambil sebilah pisau, lalu menusukkannya ke tubuh ayahnya hingga meninggal dunia. (hm27)
























