Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

Tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Medan saat menggeledah RSUD Pirngadi Medan. (Foto: Dokumen Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur, Rabu (1/7/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi belanja barang/jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan guna menambah alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Valentino menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD tersebut mencapai Rp23,81 miliar. Rinciannya, sebesar Rp10,8 miliar digunakan untuk belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), serta Rp13,01 miliar digunakan untuk pembayaran utang.
“Tim penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya. Namun, pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum dilunasi seluruhnya,” lanjutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Valentino mengatakan tim penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengutarakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
“Kemudian, kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” kata Juanda.
Ia menambahkan, setelah hasil audit kerugian keuangan negara terbit, penyidik akan menetapkan tersangka apabila telah memenuhi minimal alat bukti yang sah.
“Setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK keluar, nanti kami segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. (hm27)























