Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Pinjam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Jalinsum

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 13.50 WIB
modus_pinjam_pelaku_penggelapan_sepeda_motor_ditangkap_polisi_di_jalinsum_

Pelaku dan barang bukti saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario 125 milik warga.

Pelaku berinisil A, 37 tahun, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Selasa (4/8/2026) sore.

Sebelum menggelapkan motor korban, pelaku yang merupakan warga Perbaungan itu meminjamnya dengan alasan untuk menggadaikan handphone.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah kepolisian mengetahui keberadaannya di Perbaungan. "Bermodalkan informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Kepada petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan motor korban. Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.

"Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan," katanya.

Merasa dirugikan sebesar Rp9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan," ucapnya.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN