Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Tuntungan, Satu Orang Ditangkap

Polisi mengangkat mesin judi hasil penindakan di Warung Gurki, Jalan Pales VII. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Tuntungan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Menanggapi informasi masyarakat terkait praktik perjudian di Jalan Pales VII, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial NA ditangkap bersama satu unit mesin tembak ikan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8/2026) malam. Pihaknya menerima informasi dari anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) V terkait praktik perjudian tersebut.
"Dari informasi anggota dewan itu kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar, ada aktivitas perjudian di sana dan kita lakukan penindakan," ucapnya, Kamis (6/8/2026).
Di Warung Gurki, petugas mendapati seorang perempuan berinisial NA yang bertugas sebagai marka mesin. Sementara itu, para pemain berhamburan kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
"Yang kita amankan cuma satu orang, yakni penjaga mesin, satu unit mesin, serta sejumlah uang yang diduga hasil dari aktivitas perjudian tersebut," tuturnya.
Berdasarkan keterangan NA, perempuan asal Medan Labuhan itu mengaku baru satu bulan menjaga mesin tersebut. Ia juga menyebut pemilik mesin berinisial K yang dikenalnya.
"Saat ini kita masih memburu K. Untuk NA sudah kita tahan dan akan kita lanjutkan ke JPU," ujar perwira berpangkat dua balok emas itu. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pencurian Motor Milik Nelayan






















