Sunday, August 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir 22 Kg Sabu yang Ditangkap di Supermarket Irian

Mistar.idMinggu, 2 Agustus 2026 pukul 13.46 WIB
pt_medan_perkuat_vonis_seumur_hidup_kurir_22_kg_sabu_yang_ditangkap_di_supermarket_irian

Terdakwa Hendrik saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hendrik, kurir sabu-sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Majelis Hakim PT Medan dalam putusan banding sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Eti Astuti sebelumnya.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1235/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Jonmuliaman Purba, dalam vonis banding Nomor 116/PID.SUS/2026/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (2/8/2026).

Hakim Tinggi menyatakan perbuatan pria berusia 43 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Jonmuliaman.

Warga Komplek Permata Hijau Blok A Nomor 8 a, Jalan Binjai Km. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, merupakan seorang residivis. Hendrik sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada 2010 dan divonis empat tahun satu bulan (49 bulan) penjara di PN Medan.

Vonis PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Hendrik dengan hukuman mati.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat personel Polrestabes Medan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran narkotika di depan Supermaket Irian Aksara Medan.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat Hendrik sedang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik dan menggeledah bungkusan plastik yang dibawa Hendrik. Di dalamnya ditemukan 22 bungkus plastik teh China dengan merk Guanyinwang berisi sabu.

Saat diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN