Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 22 Kg di Depan Supermarket Jalan Aksara Medan Dituntut Mati

Mistar.idKamis, 13 November 2025 18.30
journalist-avatar-top
DI
kurir_sabu_22_kg_di_depan_supermarket_jalan_aksara_medan_dituntut_mati

Terdakwa Hendrik saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Hendrik, seorang kurir sabu-sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11/2025) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.

Jaksa menilai perbuatan pria berusia 42 tahun asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Usai mendengar tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Hendrik untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di muka persidangan pada Kamis (20/11/2025) mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata, di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN