Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Batu Bara

Mistar.idKamis, 13 November 2025 18.41
journalist-avatar-top
DI
dugaan_korupsi_penjualan_aluminium_kejati_sumut_geledah_kantor_pt_inalum_di_batu_bara

Tim penyidik Kejati Sumut saat menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara. (Foto: dok Kejati Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Pasu pada tahun 2019.

Adapun ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistic atau Pengadaan, serta ruangan penyimpanan arsip.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan pers.

Indra menjelaskan penggeledahan ini merupakan pendalaman penyidikan untuk mencari bukti-bukti pendukung berupa surat dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, yakni PT Pasu," ujar Indra.

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga menyita laporan keuangan serta dokumen lainnya. Sejumlah dokumen yang berhasil disita tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah disidik ini.

"Penggeledahan dilakukan atas dasar surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan No. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut No. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN