Pria Asal Binjai Aniaya Mantan Istri karena Cemburu

PPG, 33 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya. (Foto: Dok. Polsek Sei Bingai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial PPG, 33 tahun, menganiaya mantan istrinya karena cemburu. PPG telah ditangkap di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Selasa (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sei Bingai, Endramawan Sitepu, mengatakan penganiayaan dilakukan PPG pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
PPG melihat mantan istrinya berinisial N, 26 tahun, berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor.
“Karena rasa cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di sana, pelaku menganiaya mantan istrinya menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara memukul korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Binjai Selatan,” ujarnya.
Sedangkan Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, menyampaikan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sei Bingai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hm20)


















